KPU Kota Tasikmalaya Menetapkan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024
Tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 terus dimatangkan untuk mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan berkualitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya bergerak untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dengan menetapkan rekapitulasi hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat pleno yang digelar KPU Kota Tasikmalaya di Fave Hotel, Jalan R.E. Martadinata Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis 11 Mei 2023 malam tadi, menetapkan DPSHP sebagai bentuk data sementara jumlah pemilih di Kota Tasikmalaya. Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, DPSHP ini akan menjadi acuan KPU Kota Tasikmalaya untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada bulan Juni mendatang.
"Setelah ditetapkan DPSHP ini, kita masih menerima masukan dan saran dari masyarakat, Bawaslu maupun dari partai politik, dan jika memang ada temuan akan kita perbaiki dan sempurnakan data tersebut," ungkap Ade. Penetapan DPSHP akan dilakukan sinkronisasi data di tingkat provinsi maupun nasional termasuk pemilih yang ada di luar negeri.
Data daftar pemilih sementara di Kota Tasikmalaya yang sudah dilakukan perbaikan adalah pemilih sebanyak 540.747 orang dengan rincian pemilih laki-laki 272.799 sedangkan perempuan sejumlah 267.948 orang.
Namun, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, meminta KPU Kota Tasikmalaya agar proaktif melakukan perbaikan data pemilih agar tidak terjadi pemilih ganda dan lainnya. Ijang juga menyoroti temuan ribuan pemilih di Kota Tasikmalaya yang masuk pemilih tetap ber-KTP siluman alias tidak jelas, karena di alamatnya RT dan RWnya Nol.
"Permasalahan pemilih anomali ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,"
Posting Komentar untuk "KPU Kota Tasikmalaya Menetapkan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2024"