Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menkominfo Johnny G. Plate dan Lima Tersangka Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP), membantah adanya unsur politis dalam penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS). Ia menyatakan bahwa proses ini semata-mata merupakan penegakan hukum.


"Yang terjadi tidak ada kaitannya dengan politik. Ini adalah proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu berspekulasi terlalu banyak," ujar Jaleswari dalam keterangan kepada media, seperti dikutip dari Antara.


Jaleswari menegaskan bahwa kasus yang menimpa Johnny bukanlah hal yang diharapkan oleh siapapun. Ia mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo selalu menekankan agar jajarannya bekerja dengan benar dan hati-hati dalam banyak kesempatan.


Ia menyatakan bahwa pemerintah mempercayai profesionalisme penegak hukum dan akan menghormati proses yang sedang berlangsung. Sementara itu, Faldo Maldini, staf khusus Menteri Sekretariat Negara, mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelangsungan pemerintahan setelah penetapan Johnny sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang akan ditunjuk kemudian.


"Kita tunggu pengumuman resminya segera. Ini menjadi prioritas. Urusan pemerintah tetap berjalan sesuai sistem. Tidak perlu terlalu khawatir mengenai efektivitas," kata Faldo pada Rabu, 17 Mei 2023.


Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI.


Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk mendalami kasus tersebut.


"Hasil pemeriksaan tim penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Kami akan melanjutkan pendalaman untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.


Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.


"Kerugian tersebut diperkirakan sekitar Rp8 triliun. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi kepada para saksi dan pelaku, termasuk tersangka yang telah kami tetapkan," tutur Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.


Selain Johnny G. Plate, ada 5 tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS BAKTI yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (PT. Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitchmedia Synergy).


Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Johnny G. Plate dan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka.


Proses hukum terhadap Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini telah menarik perhatian publik. Jaleswari Pramodhawardani dari

Menkominfo Johnny G. Plate dan Lima Tersangka Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kantor Staf Presiden membantah adanya unsur politis dalam penetapan Johnny sebagai tersangka, menjelaskan bahwa ini adalah penegakan hukum murni. Pemerintah percaya pada profesionalisme penegak hukum dan akan menghormati proses yang sedang berjalan.


Dalam menanggapi keprihatinan masyarakat terkait kelangsungan pemerintahan, staf khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, menegaskan bahwa jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas yang akan ditunjuk setelah penetapan Johnny sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa urusan pemerintah akan tetap berjalan sesuai sistem dan tidak perlu khawatir mengenai efektivitasnya.


Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di dalam pemerintahan. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan dampak yang signifikan dari tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung RI akan melanjutkan pendalaman kasus ini untuk melihat apakah masih ada perkembangan yang dapat diungkap.


Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintahan dan pejabat publik bahwa integritas dan transparansi harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tindak korupsi dapat dihentikan demi kepentingan negara dan rakyat.

Posting Komentar untuk "Menkominfo Johnny G. Plate dan Lima Tersangka Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo"